Dua Reklame di Pusat Sejarah TNI Dibongkar Pemiliknya
Jakarta, Dekannews- Dua titik reklame yang berada di area Pusat Sejarah Markas Besar TNI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019) malam hingga Jumat (29/3/2019) pagi dibongkar oemiliknya karena telah disegel Pemprov DKI Jakarta dan dinyatakan melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Ya, ada reklame yang dibongkar semalam. Baru selesai tadi pagi," ujar Prada Reza, anggota TNI yang bertugas di pos jaga.
Ia menunjuk titik reklame yang dimaksud, yakni satu titik di sebelah kanan pintu masuk museum, dan satu titik di depan kantor Pusat Sejarah Mabes TNI. Di kedua titik itu sudah tak ada lagi sisa tiang konstruksi reklame yang terbuat dari besi dan berukuran besar, yang ada hanya lubang bekas pondasi konstruksi reklame itu yang telah diurug.
Sekilas, di kedua titik itu sama sekali tak terkesan kalau di situ pernah ada reklame LED besar yang selalu manayangkan iklan komersial.
Prada Reza menjelaskan, puing-puing pembongkaran konstruksi reklame itu diangkut sedikitnya dengan tiga truk.
"Menurut teman yang jaga malam sampai pagi, memang ada permintaan agar penyelesaian pembongkaran dipercepat sebelum pimpinan datang," katanya.
Kepala Satpol PP yang juga ketua Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame (T2P2R) Pemprov DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan kalau kedua titik reklame yang dibongkar tersebut merupakan titik-titik yang masuk penertiban tahap I pada Oktober-Desember 2018, namun tidak menjelaskan siapa pemilik kedua titik reklame itu.
"Setahu saya (reklame-reklame) itu masuk (penertiban) tahap I, Bang," katanya melalui pesan WhatsApp.
Informasi dari sumber Harian Umum menyebutkan, kedua titik reklame itu milim PT PA.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintiu (DPM-PTSP) Benny Agus Chandra, saat dikonfirmasi tentang kepemilikan kedua titik reklame tersebut menjawab singkat:
"Saya cek dulu", katanya. (rhm)